Melaporkan Konten Negatif ke Kemenkominfo
Melaporkan Konten Negatif ke Kemenkominfo

Cara Melaporkan Konten Negatif ke Kemenkominfo

Cara Melaporkan Konten Negatif ke Kemenkominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengumumkan softlaunching sistem ticketing pengaduan.

Sistem ini memungkinkan masyarakat mengamati proses aduan konten yang telah di ajukan ke Kominfo.

Yessi Arnaz selaku Kepala Bidang Sistem dan Data Kominfo menerangkan bahwa untuk melakukan pelaporan, pelapor mesti melakukan registrasi untuk mendapat akun.

Untuk registrasi akun, pelapor butuh mencantumkan alamat email, password untuk akun aduankonten.id, dan nomor KTP (NIK) pelapor.

Melaporkan Konten Negatif ke Kemenkominfo

Di masa depan, data nomor induk kependudukan (NIK) akan diintegrasikan dengan data dukcapil.

Dengan demikian, meningkatkan akurasi identitas pelapor.

Alhasil, informasi yang di ajukan bisa lebih di pertanggungjawabkan dan proses menjadi lebih efisien.

“Setelah mendaftarkan dan verifikasi email, pelapor bisa memasuki kolom pengaduan dengan memasukkan URL di list tautan dengan klik “Buat Aduan Baru”. Satu aduan bisa lebih dari satu URL.

Kategorinya konten negatifnya bisa berbeda-beda bisa di pilih,” jelasnya saat di temui di Kemenkominfo, Selasa (15/8).

Baca juga: Konfirmasi Penghapusan Lowongan Kerja

12 Konten Negatif

Ada 12 kategori konten negatif yang bisa di laporkan, antara lain:

  1. pornografi/pornografi anak,
  2. perjudian,
  3. pemerasan,
  4. penipuan,
  5. kekerasan/kekerasan anak,
  6. fitnah/pencemaran nama baik,
  7. pelanggaran kekayaan intelektual,
  8. produk dengan aturan khusus,
  9. provokasi SARA,
  10. berita bohong,
  11. terorisme/radikalisme, dan
  12. informasi/dokumen elektronik melanggar UU.

Pelapor kemudian akan mendapatkan nomor tiket yang bisa di gunakan untuk mengecek status aduan konten seperti tracking pengiriman barang.

Sementara ini, cara melaporkan konten negatif ke kemenkominfo baru bisa di jalankan melalui situs web.

Semuel menyebutkan bahwa layanan ini nantinya akan tersedia dalam bentuk aplikasi mobile.

Tahap persetujuan pemblokiran di bagi menjadi dua cara.

Jika melalui website/aplikasi maka akan di input ke dalam database black list sementara apabila melalui pengaduan media sosial maka akan di berikan rekomendasi penapisan ke penyelenggaran medsos.

Meski pelapor di rekomendasikan memberikan pengaduan melalui situs ini,

Kominfo juga menerima laporan melalui pesan WhatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenschot dari konten negatif yang ingin di adukan. (eks)

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170815191400-185-234972/ketahui-cara-melapor-konten-negatif-ke-kemenkominfo/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *