Sebelum kita menjelaskan Dasar Hukum untuk Hak Kekayaan Intelektual secara lebih jelas lagi, ada baiknya jika Anda semakin memahami terlebih dahulu pengertian dari istilah ini.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah sebuah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir atau intelektual dari seorang manusia, yang di dalamnya terdapat tujuan untuk menghasilkan produk, jasa, maupun proses yang berguna bagi masyarakat.
Istilah ini sebenarnya didapat dari Intellectual Property Right (IPR), sehingga peraturan atau dasar hukum di dalamnya telah terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 yang berkaitan dengan pengesahan WTO.
Untuk dasar hukum dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu sendiri bisa dibilang cakupannya cukup luas. Semuanya sudah diatur dalam undang-undang yang resmi, sehingga Anda perlu mengetahuinya secara jelas satu per satu.
Dasar Hukum untuk Hak Kekayaan Intelektual
Menjelaskan dasar hukum untuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan penjelasan yang mudah dipahami
Ketika membahas tentang istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Anda tentu harus mengetahui juga dasar hukum dari istilah ini. Sebab, semua yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) akan didasari dengan dasar hukum tersebut. Dalam hal ini, karya yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) perlindungannya akan lebih terjamin dengan baik.
Baca juga artikel lainnya cara : Cek Status Pendaftaran Merek Dagang
Nah, sekarang mari kita bahas dasar hukum untuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tersebut, antara lainnya adalah :
1. UU No. 19/2002 yang telah diganti oleh UU No. 28/2014 terkait hak cipta
- Di dalam dasar hukum yang satu ini, akan berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, hingga ciptaan yang dilindungi. Dasar hukum ini termasuk salah satu hal yang wajib Anda ketahui secara jelas.
2. UU No. 4 Tahun 2001 terkait paten
- Di dalam dasar hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini, akan berisi tentang inventor serta pemegang hak paten. Hak cipta dan paten memiliki pengertian yang berbeda.
- Jika hak cipta memiliki arti hak eksklusif sang pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan berhasil diwujudkan, untuk arti dari paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.
3. UU No. 15 Tahun 2001 terkait merek
- Untuk UU No. 15 Tahun 2001 ini akan berkaitan dengan sebuah merek.
- Di dalam dasar hukum yang satu ini, akan berisi tentang sebuah merek, merek dagang, merek kolektif, merek jasa, hingga jangka waktu perlindungan terhadap sebuah merek tertentu.
- Jadi, informasi dari dasar hukum ini perlu diketahui secara jelas oleh para pelaku usaha.
4. UU No. 31 Tahun 2000 terkait desain industri
- Masing-masing dasar hukum untuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) akan memiliki titik fokus yang berbeda satu sama lain.
- Untuk dasar hukum yang satu ini sendiri, akan berisi tentang desain industri serta jangka waktu perlindungan yang ada di dalamnya.
- Sebab, jangka waktu perlindungan dari setiap individu akan berbeda-beda, sehingga Anda perlu memahaminya secara jelas.
Jangan lupa Download Aplikasi Bisnis : Wasender Tool WhatsApp Marketing
5. UU No. 32 Tahun 2000 terkait desain tata letak sirkuit terpadu
- Di dalam dasar hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini, akan berisi tentang desain tata letak, serta sirkuit yang terpadu. Dengan adanya hal ini, perlindungan karya dapat lebih terjamin dengan baik.
6. UU No. 30 Tahun 2000 terkait rahasia dagang
- Untuk Dasar Hukum untuk Hak Kekayaan Intelektual yang satu ini, umumnya akan diketahui secara jelas oleh para pelaku usaha.
- Sebab, di dalam dasar hukum ini akan ada informasi lengkap tentang rahasia dagang,
- lingkup rahasia dagang, hingga perlindungan dari rahasia dagang tersebut.
Kesimpulan
Dengan memahami Dasar Hukum untuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang ada di atas, kami berharap Anda bisa lebih memahami tentang tujuan dari hukum ini. Sehingga, rencana kami untuk menjelaskan dasar hukum untuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dapat terwujud secara nyata.